Tugas dan Tanggung Jawab
Penasehat
Penasehat
- Memberikan bimbingan dan arahan kepada ketua dan pengurus lainnya.
- Mengingatkan ketua dan pengurus bila terjadi kelengahan dan sebagainya.
- Memberikan saran dan pertimbangan dalam pengambilan keputusan-keputusan penting.
- Memimipin dan mengontrol para pengurus dalam melaksanakan tugasnya, sehingga sesuai dengan fungsi masing-masing.
- Mewakili organisasi keluar dan ke dalam.
- Menandatangani surat-surat penting, termasuk surat atau nota pengeluaran uang/dana/harta kekayaan organisasi.
- Mengatasi segala permasalahan atau pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh pengurus.
- Mengevaluasi semua kegiatan yang dilaksanakan oleh pengurus.
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan seluruh tugas organisasi kepada jamaah.
Sekretaris
- Mewakili ketua apabila yang bersangkutan tidak hadir atau tidak ada di tempat.
- Memberikan pelayanan teknis dan administrasi
- Membuat undangan dan daftar hadir rapat/pertemuan.
- Membuat, menyusun notulen rapat/pertemuan dan menyimpannya.
- Mengerjakan seluruh pekerjaan sekretaris yang mencakup/meliputi:
- Surat menyurat dan kearsipan.
- Daftar pengurus (Biodata), jamaah, ustadz/ustadzah (pengajar) dll.
- Membuat laporan organisasi (3 bulan, 6 bulan, atau tahunan)
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
Bendahara
- Memegang dan memelihara harta kekayaan organisasi baik uang, barang inventaris, dsb.
- Merencanakan dan mengusahakan masuknya dana masjid serta mengendalikan pelaksanaan Rencana Anggaran Belanja Masjid sesuai dengan ketentuan.
- Mengeluarkan uang sesuai dengan keperluan atau kebutuhan berdasarkan persetujuan ketua.
- Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang.
- Membuat laporan keuangan rutin (pekanan, bulanan,atau tahunan melalui majalah dinding)
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
Seksi Ubudiyah
1. Cek dan kontrol pelaksanaan shalat 5 waktu di masjid serta
menangani permasalahannya.
menangani permasalahannya.
2. Merencaankan dan mengatur pelaksanaan shalat jum’at, meliputi:
a. Jadwal khatib dan petugas khatib.
b. Muadzin/bilal.
c. Penanggung jawab tromol jum’at.
d. Dll.
3. Melaksanakan dan mengatur pelaksanaan kegiatan hari-hari besar Islam
4. Melaksanakan dan mengatur pelaksanaan shalat Iedul Fitri dan Iedu Adha..
5. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
Seksi Pendidikan dan Kaderisasi
1. Melaksanakan dan mengatur pelaksanaan pengajian (pekanan, 2 pekanan, bulanan)
2. Mengorganisir kegiatan/pengajian remaja masjid.
3. Mengontrol kegiatan pengajian anak-anak (TPA)
4. Melaksanakan kegiatan pelatihan-pelatihan, seperti:
a. Pelatihan khitobah.
b. Pelatihan pengurusan jenazah.
c. Pelatihan lain tergantung situasi dan kondisi.
5. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua.
Seksi Humas/Sosial Kemasyarakatan
- Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat dalam melaksanakan tugas.
- Membantu biro bendahara dalam penarikan zakat, infaq, dsb.
- Penyampaian undangan.
- Menyampaikan penjelasan tentang hal; yang berkaitan dengan DKM atau jamaah yang sifatnya dari luar ke dalam atau dari dalam keluar.
- Melaksanakan kegiatan yang sifatnya social kemasyarakatan seperti:
- Khitanan massal
- Santunan anak yatim
- Pernikahan
- Kematian
- Dsb
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada ketua.
Seksi Peralatan dan Perlengkapan (Sarana Fisik)
1. Menyiapkan pengadaan peralatan untuk kelancaran kegiatan masjid.
2. Mendata barang-barang yang rusak/hilang/ belum ada dan menyusun rencana pengadaan
penggantiannya.
penggantiannya.
3. Mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan masjid.
4. Memelihara sarana dan prasarana masjid.
5. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada ketua.
Seksi Pemberdayaan Perempuan
1. Membentuk majelis taklim dengan segala kegiatannya.
2. Mengkoordinir ibu-ibu dalam setiap kegiatan DKM yang sifatnya menyeluruh (kegiatan yang
diikuti oleh laki-laki dan perempuan)
diikuti oleh laki-laki dan perempuan)
3. Melaksanakan kegiatan yang hanya diikuti oleh kaum perempuan misalnya: kajian Fiqh wanita
dan pelatihan-pelatihan lainnya.
dan pelatihan-pelatihan lainnya.
4. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan tugasnya kepada ketua.